INAKINI.COM – Pihak kepolisian atau Polri telah menetapkan istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam insiden pembunuhan Brigadir Yoshua.
Pihak Polri sendiri telah mengantongi beberapa bukti mengenai peran dan keterlibatan Putri Candrawathi di dalam pembunuhan berencana tersebut.
Dari pihak Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian telah menambahkan informasi bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan 3 kali ke pihak Putri Candrawathi.
Sedangkan dari Timus juga memanggil yang bersangkutan pada Kamis 18 Agustus 2022 kemarin akan tetapi dari panggilan tersebut masih belum bersedia memberi keterangan.
Baca Juga : Kemenag Buka Loker 6.179 Pendamping Proses Produk Halal, Ditutup 31 Agustus
“Seyogjanya juga kemarin yang bersangkutan harus diperiksa tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan minta istirahat selama tujuh hari,†kata Andi pada Jumat 19 Agustus 2022.
Tidak hadirnya Putri, membuat penyidik Timsus menetapkan secara langsung Putri sebagai tersangka.