Wednesday, April 24, 2024
spot_img
HomeHealthPerubahan Terbaru SE Satgas Tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Perubahan Terbaru SE Satgas Tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

INAKINI.COM – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Maksud Surat Edaran (SE) ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri, sedangkan tujuannya adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

“Berdasarkan hasil evaluasi lintas sektoral terhadap perkembangan kondisi Covid-19 di tingkat nasional, perlu untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” disebutkan Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto dalam Surat Edaran (SE).

Ruang lingkup SE ini adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi protokol kesehatan umum, persyaratan perjalanan dalam negeri, ketentuan lain-lain, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi.

Adapun ketentuan protokol kesehatan umum bagi PPDN meliputi:

  1. menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
  2. mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
  3. mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
  4. menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
  5. diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments