Monday, April 29, 2024
spot_img
HomeFinanceTahun Depan NIK Jadi NPWP, Apa Tujuan Utamanya?

Tahun Depan NIK Jadi NPWP, Apa Tujuan Utamanya?

INAKINI.COM – Fungsi NPWP dan KTP tentu saja berbeda. Namun, dari pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama mengenai Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan Atau NIK.

Kemudian dari kerja sama tersebut membuat Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik menjadi satu layanan DJP.

Dilansir dari pernyataan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor juga memberi pernyataan perjanjian kerja sama sebagai satu kelanjutan di dalam keduanya yang sudah ada sejak 2013 hingga mendapat pembaharuan di tahun 2018 lalu. Tujuan utamanya adalah membuka penggunaan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak ataupun NPWP orang pribadi.

Baca Juga : Kementerian PUPR Rampungkan 3.463 Unit Hunian Tetap Bagi Korban Bencana Sulteng

Dari keterangan tertulis Neilmaldrin pada Jumat (20/5/2022) telah menjelaskan dari perjanjian tersebut menjadi adendum sebagai perjanjian kerja sama sebelumnya yang sudah didatandatangi 2 November 2018 dengan tujuan sanggup memperkuat integrasi data baik dari DJP dan juga Ditjen Dukcapil terutama dari penggunaan NIK dan NPWP.

Perlu diketahui, dari sisi Adendum tersebut menjadi satu wujud pemenuhan dari amanat UU nomor 7 Tahun 2021 yang mana mencakup proses Harmonisasi Peraturan Perpajakn baik dari penggunaan NIK sebagai NPWP bagi semua wajib pajak orang pribadi hingga adanya perhitungan dari penduduk Indonesia sendiri.

Baca Juga : Inilah Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh Mulai 18 Mei 2022

Tidak hanya itu, bentuk amanat PP Nomor 83 Tahun 2021 ini seputar Pencantuman dan Pemanfaatan NIK hingga NPWP di dalam Pelayanan Publik membuat kewajiban dari pencantuman NIK sampai NPWP sendiri menjangkau layanan publik hingga kegiatan pendanaan sampai pemutakhiran Data Kependudukan sampai basis data perpajakan.

Menggunakan media abendum tersebut nantinya Ditjen Dukcapil dan DJP sendiri akan terus mengintegrasikan data kependudukan berbasis data perpajakan untuk bisa meningkatkan akses mudah bagi semua wajib pajak sebagai peran serta mengakses dan menerima layanan perpajakan dan mewujudkan dari semua dukungan satu data Indonesia.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments