Thursday, May 16, 2024
spot_img
HomeHotTerima Uang Rp 308 Juta, Admin Indra Kenz Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Terima Uang Rp 308 Juta, Admin Indra Kenz Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

INAKINI.COM – Permasalahan dari aliran dana Indra Kenz dalam kasus judi online berkedok aplikasi Binomo masih terus bergulir. Diketahui Admin Grup Telgram member aplikasi Binomo Indra Kenz, Wiky Mandara Nurhalim diduga menerima uang mencapai Rp 308 juta mengenai perannya tersebut dan sekarang Wiky sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polisi.

Dilansir dari Kasbudit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara, di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022) dimana untuk status tersangka Wiky ataupun WMN tersebut dilater belakangi dari penerimaan dana dari Indra Kenz mencapai Rp 308 juta.

baca Juga : Sosok Inisial M Pembeli Video Dea Onlyfans Ternyata Marshel Widianto

Chandra juga memberi penjelasan bahwa penyidik masih menyita barang bukti sebuah ponsel, dua laptop, dan satu CPU. Dari proses penyitaan tersebut dilakukan di Tangerang pada Rabu (6/4/2022).

Chandra sendiri menyatakan dari pihak penyidik saat ini masih mendalami isian barang bukti yang sudah disita tersebut.

Dari kasus Bimono Dit Tipideksus Bareskrim Polri sudah menetapkan empat tersangka. Dimana mereka diantaranya Indra Kesuma ataupun Indra Kenz, Fakraich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, dan Wiky Mandara Nurhalim.

Lihat Juga : Raffi Ahmad Tanggapi Isu Selingkuhi Nita Gunawan, Begini Jawaban Raffi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments