INAKINI.COM – Pemerintah Indonesia terus menggenjot penerimaan negara melalui pajak. Dalam hal ini informasi dari naiknya tarif PPN menjadi 11% mulai April 2022 harus disimak semua bidang. Sehingga dari beberapa poin yang dicermati harus dapat diperhitungkan dari sisi kenaikan harga 10 persen mencapai 11 persen.
Kenaikan tarif PPN ini menjadi satu indikator utama yang mana menerapkan aturan dari Pasal 7 Bab IV mengenai Pajak Pertambahan Nilai dalam Peraturan Perpajakan (HPP). kemudian ada perubahan tarif PPN ini yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Menjadi pengesahan menjadi UU dalam rapat Paripurna yang mana rencananya akan dilakukan pada pekan depan.
Ekspor Barang masih diterapkan dengan besara nilai PPN 0% untuk ekspor barang dan kena pajak berwujud, kemudian dari poin ekspor barang kena pajak tidak berwujud, hingga ekspor jasa kena pajak.
Lihat Juga Terpapar Covid-19, Erick Thohir Lakukan Work From Home