Wednesday, May 1, 2024
spot_img
HomeNews1 Maret, Presiden Joko Widodo Tetapkan Sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara

1 Maret, Presiden Joko Widodo Tetapkan Sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara

INAKINI.COM – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 mengenai hari Penegakan Kedaulatan Negara.

Pada 24 Februari Presiden sudah menetapkan 1 Maret sebagai hari Penegakan Kedaulatan Negara. Dari pernyataan ataupun Diktum Kesatu Peraturan sudah ditandatangani Presiden Jokowi tepat pada tanggal 24 Februari.

Ada penegasan dimana Diktum Kedua, Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan menjadi hari libur. Penegasan tersebut masuk di Diktum Ketiga dimana Keputusan Presiden sudah mulai ditetapkan sesuai dengan tanggalnya.

Pada penetapan pertama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang telah diprokalmasikan tanggap 17 Agustus 1945 menjadi negara merdeka, berdaulat, hingga dapat mewujudkan tujuan dari bernegara yang sudah termaktub di dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1045. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah daerah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasarkan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Baca Juga : Pengusaha Arifin Panigoro Meninggal Dunia Senin 28/2/2022

Penetapan kedua bahwa momen setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 menjadi upaya bangsa Indonesia dalam memperoleh pengakuan kedaulatan di dunia internasional yang mana mendapat perlawanan dari Belanda dengan melakukan serangan ataupun agresi militer hingga propaganda politik di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Ketiga menetapkan dari peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1049 yang pada saat itu digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan atas dasar perintah Panglima Besar Jenderal Soedirman hingga setuju diegerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta telah didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, dan juga Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta laskar perjuangan rakyat hingga komponen bangsa lainnya menjadi bagian utama dan penting di dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang bisa menegakan kembali dari eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di kaca mata dunia internasional hingga berhasil menatukan kembali kesadaran dan juga semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Melalui ketegasan Presiden di Keppres Februari 2022 telah menanamkan kesadaran kepada masyarakat terhadap nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat pribadi dan juga harga diri bangsa yang mana harus memiliki sikap patriotik, berjiwa nasional, rela berkorban, pantang menyerah, memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, hingga perlu menetapkan tanggal 1 Maret sebagai satu Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

Lihat Juga : Semakin Panas! Presiden Putin Perintahkan Pasukan Nuklir Untuk Bersiaga Maksimal

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments