Friday, May 3, 2024
spot_img
HomeBUMNPihak Serikat Pekerja Ancam Mogok Kerja, Ini Respons Dari Pertamina

Pihak Serikat Pekerja Ancam Mogok Kerja, Ini Respons Dari Pertamina

Kabar kurang sedap terdengar dari Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang mana akan membuat rencana dan mengancam mogok kerja pada tanggal 29 Desember 2021 sampai 7 Januari 2022 mendatang.

Dari kabar tersebut memang sedikit mengagetkan, karena memang FSPPB sendiri menilai perusahaan migas tersebut masih gagal membuat hubungan harmonis dengan para pekerja.

Banyak kekhawatiran mengenai aksi mogok kerja tersebut dimana akan terjadi keterlambatan pasokan ataupun pelayanan ke masyarakat menjadi terganggu. Hanya saja dari ancaman mogok kerja tersebut tidak memberi gangguan pada pelayanan.

Dilansir dari VP Corporate Communications Pertamina, Fajriyah Usman memberi kepastian bahwa kebutuhan pemenuhan bahan bakar minyak ke masyarakat masih tersalurkan.

Bisa dikatakan sebagai BUMN, Pertamina menjadi salah satu poin penting bagi masyarakat untuk bisa menjalankan aktivitas dengan lancar. Sehingga ada kepastian bahwa pemerintah memberi ketahanan energi nasional. Kemudian pekerja juga menjadi garda terdepan untuk memberi pelayanan terbaik ke masyarakat.

Pekerja sendiri harus menjalankan fungsi penugasan pemerintah untuk bisa memenuhi kebutuhan BBM dan LPG sampai ke daerah pelosok. Sehingga aktivitas masyarakat sendiri tidak terganggu karena pelayanan dari pekerja Pertamina sendiri sudah maksimal.

Sampai saat ini Indonesia statusnya masih berjuang keluar dari kondisi pandemi Covid 19. karena itu roda ekonomi nasional masih harus didorong bergerak maju dengan segala upaya dari Pertamina.

Karena itu, harapan dari Pertamina sendiri terhadap pekerja harus bisa memberi tanggung jawab terhadap pengamanan objek vital nasional di semua area operasi untuk bisa mengurangi gangguan sebagai wujud kontribusi terhadap bangsa dan negara.

Beberapa kawasan infrastruktur hingga instalasi energi tersebut masih diperlukan hingga menjadi satu kebutuhan energi di semua daerah Indonesia.

Ada aturan berdasarkan Keppres No 63 tahun 2004 dimana infrastruktur energi yang ada di dalam daerah operasi Pertamina menjadi Obvitnas harus bisa terbebas dari ancaman dan gangguan.

Mengandalkan Keppres tersebut ada ancaman yang bisa terjadi dari setiap bidang usaha, dan kegiatan harus tetap berjalan lancar untuk memperbaiki kualitas layanan di dalam negeri ataupun luar negeri.

Mengenai rencana mogok kerja tersebut masih ada harapan untuk tidak terjadi karena beberapa alasan, salah satunya dari kebutuhan masyarakat akan energi bahan bakar minyak yang harus terpenuhi di akhir tahun.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments