Sunday, May 5, 2024
spot_img
HomeViralsDaftar Aturan Jam Operasional Pusat Belanja Saat Natal dan Tahun Baru 2022

Daftar Aturan Jam Operasional Pusat Belanja Saat Natal dan Tahun Baru 2022

Menghadapi suasana Natal dan Tahun Baru membuat Pemerintah membuat regulasi mengenai aturan jam operasional di satu pusat perbelanjaan. Ancaman dari gelombang baru pandemi Covid 19 masih terbuka lebar mengingat kawasan Eropa tengah berjuang menghadapi gelombang 4 Covid 19.

Untuk mengantisipasi lonjakan kasus di pusat perbelanjaan, tentu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid 19 2019, pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Dari informasi aturan tersebut telah ditulis arahan ke semua gubernur dan bupati ataupun walikota mengenai aturan jam operasional pusat perbelanjaan hingga mall.

Dari informasi Inmendagri Nomor 62 tersebut didapatkan jam operasional mal diperpanjang. Dari waktu buka jam 10.00 – 21.00 waktu setempat. Kemudian mal sendiri juga dibuat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat. Peraturan baru tersebut akan diberlakukan pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Walaupun jam operasional pusat belanja diperpanjang, tetapi dari jumlah pengunjung juga dibatasi tetap pada koridor yang tersedia. Total pengunjung tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas total, sehingga ada penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Tidak hanya membuat perpanjangan jam buka mall saja, tetapi pemerintah juga menjelaskan aturan perayaan tahun baru di satu mall dengan peraturan berikut ini.

  • Diharapkan tidak ada perayaan tahun baru dengan mengedepankan beberapa peraturan. Sebisa mungkin menghindari perjalanan dan kerumunan hingga melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing. Hindari kegiatan di sekitar lingkungan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan sebisa mungkin tetap berada di dalam rumah.
  • Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan kecuali dari event khusus untuk pameran UMKM.
  • Penggunaan aplikasi PeduilLindungi ketika masuk dan keluar dari mal ataupun pusat perbelanjaan. Hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau diperbolehkan masuk ke dalam pusat perbelanjaan.
  • Bioskop masih bisa dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
  • Terdapat larangan pawai ataupun arak-arakan tahun baru hingga larangan acara old and new year secara terbuka ataupun tertutup hingga memicu kerumunan.
  • Aktivitas makan di pusat perbelanjaan bisa dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments