Friday, November 22, 2024
spot_img
HomeFinancePenyaluran Kredit Perbankan Dari Penempatan Dana Pemerintah Capai Rp 458,22 Triliun

Penyaluran Kredit Perbankan Dari Penempatan Dana Pemerintah Capai Rp 458,22 Triliun

Menteri Keuangan Indonesia (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan per 17 Desember 2021 penyaluran kredit oleh perbankan yang menggunakan penempatan dana pemerintah telah mencapai Rp 458,22 triliun.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka turut mendukung kinerja perbankan dan sekaligus untuk mendorong normalisasi intermediasi sektor perbankan.

“Pemerintah telah melakukan penempatan dana di perbankan yang memberikan multiplier effect terhadap penyaluran kredit yang disalurkan kepada 5,49 juta debitur, ” ujar Menkeu dalam Konferensi Pers KSSK pada Rabu (02/02).

Menkeu menjelaskan dukungan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terhadap sektor perbankan merupakan bagian dari paket kebijakan di dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi melalui intermediasi perbankan.

Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan kewenangan dari masing-masing akan terus mengimplementasikan kebijakan di dalam rangka untuk memberikan keyakinan perbankan di dalam menyalurkan kredit atau pembiayaan, mendukung likuiditas industri perbankan, menjaga kinerja perbankan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

“Semakin normal tingkat intermediasi yang dilakukan oleh sektor keuangan, terutama dalam hal ini dominasi dari perbankan, maka pemulihan ekonomi juga akan semakin terakselerasi,” kata Menkeu.

Pemerintah mengimplementasikan program penjaminan kredit di dalam rangka untuk memberikan keyakinan atau confidence kepada perbankan agar meningkatkan partisipasinya di dalam menjaga dan mendorong kinerja dunia usaha melalui penyaluran kredit.

“Kita terus memonitor dan sekarang tentu menyambut gembira bahwa kredit di sektor perbankan sudah mulai meningkat kembali,” ujar Menkeu.

Sebagai informasi, program penjaminan kredit tersebut telah diimplementasikan sejak tahun 2020 dan terus dilakukan kalibrasi dari kriteria-kriteria pada tahun 2021, terutama untuk penjaminan kredit korporasi. Kalibrasi tersebut mencakup pelonggaran kriteria dari pelaku usaha korporasi yang eligible atau yang bisa mendapatkan penjaminan kredit sehingga lebih akomodatif, lebih fleksibel, dan mencakup lebih banyak korporasi yang dapat menerima fasilitas penjaminan.

“Karena memang tujuannya adalah untuk segera mendorong pemulihan korporasi dan ekonomi,” kata Menkeu.

Berbagai bauran kebijakan dan sinergi antarlembaga akan terus diarahkan untuk memperkuat akselerasi pemulihan ekonomi, melakukan perbaikan fondasi ekonomi nasional, dan mendorong pertumbuhan ekonomi, serta menjaga sektor keuangan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments