Friday, November 22, 2024
spot_img
HomeNewsPemerintah Resmi Berlakukan Aturan PPKM Level 3 Selama Nataru. Simak Aturannya!

Pemerintah Resmi Berlakukan Aturan PPKM Level 3 Selama Nataru. Simak Aturannya!

Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di semua wilayah tanah air selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 yang dikeluarkan tanggal 22 November 2021.

Inmendagri 62/2021 ini mulai diberlakukan pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa kebijakan PPKM level 3 tersebut masih akan ditambah dengan beberapa pengetatan lain, terutama untuk menghindari timbulnya kerumunan massa.

“Pada libur Nataru ini kita berlakukan pengetatan dan pengetatannya mengadopsi pedoman yang selama ini berlaku untuk PPKM Level 3 plus ada beberapa pengetatan,” ujarnya memberikan konferensi pers pada Sabtu (20/11).

Muhadjir menyebut beberapa tambahan pengetatan terutama yang berkaitan dengan potensi kerumunan besar-besaran, mulai dari pesta tahun baru, pelaksanaan peribadatan, hingga kemungkinan menutup tempat wisata yang sulit dikendalikan oleh pemerintah daerah setempat.

“Semuanya nanti akan kita tertibkan. Kalau perlu nanti kalau ada tempat wisata yang pemerintah daerahnya tidak bisa mengendalikan ya ditutup,” pungkas mantan Mendikbud tersebut.

Di samping itu, Menko PMK kembali menjelaskan alasan pemerintah menetapkan kebijakan PPKM level 3 selama Nataru. Selain untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 karena imbas dari pergerakan masyarakat yang begitu masif selama momentum libur panjang tersebut, juga untuk mempertahankan capaian penanganan Covid-19 di Indonesia.

“Kondisi kita yang sudah sangat baik saat ini mungkin terbaik di dunia. Tapi berkaca dari negara-negara Eropa termasuk negara-negara tetangga kita yang sudah mengalami gelombang ketiga Covid-19, ini juga yang perlu kita antisipasi,” tandasnya.

Berikut beberapa poin penting aturan yang akan diterapkan saat PPKM Level 3 pada libur Nataru sesuai Inmendagri 62/2021:

  1. Dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar
  2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer
  3. Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru
  4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka
  5. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama
  6. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta
  7. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen
  8. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen
  9. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen
  10. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments