INAKINI.COM – Pemerintah mengusulkan rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2027 sebesar Rp 107.340.172,02 per jemaah.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu (19/8/2026).
Dari total BPIH tersebut, porsi yang diusulkan dibayarkan langsung oleh jemaah atau Bipih mencapai Rp 42.936.068,81. Angka tersebut setara dengan 40% dari total biaya.
Sementara itu, 60% lainnya berasal dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), yakni sebesar Rp 64.404.103,21 per jemaah.
“Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp 107.340.172,02 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 42.936.068,81 atau sebesar 40% dan nilai manfaat sebesar Rp 64.404.103,21 atau sebesar 60%,” ujar Irfan dilansir dari Antara, Rabu (19/8/2026).
Dibandingkan BPIH 2026
Usulan BPIH 2027 tersebut lebih tinggi dibandingkan biaya penyelenggaraan haji pada 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 87.409.365 per jemaah.
Pada penyelenggaraan haji 2026, komposisi pembiayaan terdiri atas 62% setoran jemaah dan 38% nilai manfaat yang dikelola BPKH.
Sementara pada rancangan BPIH 2027, pemerintah mengusulkan perubahan komposisi menjadi 40% Bipih dan 60% nilai manfaat.
Pemerintah menyatakan rancangan biaya tersebut disusun dengan mempertimbangkan peningkatan kualitas pelayanan kepada jamaah, sekaligus tetap memperhatikan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam menyusun rancangan BPIH 2027, pemerintah menggunakan sejumlah asumsi ekonomi. Nilai tukar rupiah diasumsikan berada di level Rp 17.500 per dolar AS, sedangkan kurs Saudi Riyal ditetapkan dalam asumsi sebesar Rp 4.666,67 per riyal.
Pemerintah juga mempertahankan komponen biaya hidup jemaah sebesar 750 Saudi Riyal, sama seperti tahun sebelumnya. Namun, salah satu komponen yang mengalami kenaikan cukup besar adalah biaya penerbangan.
Biaya Penerbangan Naik
Pemerintah mengusulkan biaya penerbangan jamaah haji 2027 sebesar Rp 40.529.919. Angka tersebut meningkat dibandingkan biaya penerbangan pada 2026 yang berada di level Rp 32.012.885.
Menurut Irfan, kenaikan biaya penerbangan dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk meningkatnya harga avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Dinamika geopolitik di kawasan Timur Tengah juga menjadi salah satu pertimbangan karena berpengaruh terhadap harga minyak dunia dan pada akhirnya dapat berdampak terhadap biaya penerbangan.
Pemerintah selanjutnya berharap pembahasan mengenai usulan BPIH 2027 bersama DPR dapat berjalan sesuai jadwal penyelenggaraan ibadah haji yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.


