INAKINI.COM – Warga Jakarta diminta aktif melaporkan pelanggaran kawasan tanpa rokok (KTR) melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Imbauan ini disampaikan Anggota DPRD Jakarta, Gusti Arief, menyusul telah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) KTR Jakarta Nomor 7 Tahun 2025.
“Kami mengimbau masyarakat menggunakan aplikasi JAKI untuk melaporkan setiap pelanggaran KTR agar bisa segera kami tindak lanjuti,” ujar Gusti Arief dalam keterangan di Jakarta pada Minggu (22/2/2026).
Menurutnya, Perda KTR merupakan pedoman awal yang masih membutuhkan pengawasan ketat dari masyarakat sipil agar implementasinya berjalan efektif. Partisipasi publik dinilai penting untuk memastikan mekanisme sanksi dan penindakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dapat diterapkan secara konsisten.
Gusti Arief juga mendorong peran aktif kalangan pemuda dalam mengawal penerapan aturan tersebut, termasuk mengawasi praktik promosi rokok yang masih ditemukan di sejumlah wilayah.
Pernyataan itu merespons temuan Dewan Perwakilan Remaja (DPRemaja), aliansi pemuda di bawah naungan Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), terkait maraknya promosi rokok di berbagai warung yang berdekatan dengan ruang publik dan instansi pendidikan di Jakarta.
“Kami masih menemukan bentuk promosi yang masif di berbagai warung-warung, yang targetnya adalah warga sekitar, serta dekat dengan ruang publik dan instansi pendidikan,” ujar perwakilan DPRemaja dari Jakarta, Bryan Akhtur Alexander.
Promosi rokok tersebut ditemukan di antaranya di kawasan Pekayon, Jakarta Timur, serta Jagakarsa dan Cipedak, Jakarta Selatan. Di Jagakarsa, misalnya, terdapat pelanggaran berupa pajangan rokok terbuka di etalase warung.
DPRemaja mendorong agar dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dan pajak rokok daerah (PRD) dapat dioptimalkan untuk memperkuat penegakan Perda KTR. Mereka juga menekankan pentingnya fungsi penganggaran dan pengawasan DPRD agar dana tersebut benar-benar dialokasikan untuk penertiban iklan rokok serta perlindungan anak.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menyatakan Perda KTR selaras dengan praktik baik global. Regulasi tersebut mencakup pelarangan merokok dan penggunaan rokok elektrik di ruang publik serta tempat kerja, pembatasan penjualan produk tembakau di lokasi tertentu, hingga larangan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau.
Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno menegaskan, kebijakan KTR bukanlah pelarangan total terhadap industri tembakau, melainkan pengaturan ruang bersama secara adil dan berimbang.
“Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mematikan aktivitas ekonomi. Industri tetap dapat berjalan, tetapi dengan pengaturan yang lebih tegas agar kesehatan publik menjadi prioritas utama,” tutur Rano Karno.
Dengan penguatan pengawasan melalui aplikasi JAKI, Pemprov Jakarta berharap implementasi kawasan tanpa rokok di Jakarta dapat berjalan optimal demi melindungi kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja.


