Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan Indonesia (Kemenkes) secara resmi mengumumkan penurunan harga test PCR terhitung mulai 27 Oktober 2021.
Adapun tarif tertinggi yang ditetapkan saat melakukan tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp 275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp 300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ini ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Prof. Abdul Kadir memaparkan sebelumnya Kemenkes telah melakukan evaluasi bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dimana penurunan harga ini mengacu pada perhitungan kembali komponen-komponen pemeriksaan tes RT PCR yang terdiri dari jasa pelayanan atau SDM, komponen reagen atau habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi over HET dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
“Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi 275 ribu untuk daerah pulau Jawa dan Bali serta sebesar 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (27/10/2021) secara virtual.
Kemenkes pun mengingatkan agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi pemerintahan PCR tersebut.
Adapun hasil pemeriksaan real-time PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan real-time PCR.
“Kami meminta kepada dinas kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan daerah kabupaten dan kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tertinggi untuk pemeriksaan real-time PCR sesuai kewenangan masing-masing,” jelas Prof Kadir.