Friday, June 19, 2026
spot_img
HomeFoodJadwal MBG Dihentikan: Libur Sekolah-Tanggal Merah Keagamaan

Jadwal MBG Dihentikan: Libur Sekolah-Tanggal Merah Keagamaan

INAKINI.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap bahwa penghentian sementara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya dilakukan saat masa libur sekolah. Sejumlah hari libur lainnya juga menjadi periode penghentian distribusi makanan dalam rangka perbaikan tata kelola program.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, mengatakan ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran BGN Nomor 12 Tahun 2026 yang sebelumnya menjadi dasar peniadaan sementara layanan MBG selama masa libur sekolah semester genap maupun ganjil.

Menurut Khairul Hidayati, penghentian distribusi MBG dilakukan pada berbagai hari libur, termasuk hari libur nasional, hari libur keagamaan, hari libur khusus yang ditetapkan pemerintah daerah, serta setiap Sabtu dan Minggu.

“Dalam menangkap perbaikan pengelolaan MBG maka pendistribusian pada saat hari libur, libur sekolah semester genap atau ganjil, hari libur nasional, hari libur keagamaan, hari libur khusus fakultatif pemerintah daerah, serta hari libur Sabtu dan Minggu,” kata Khairul Hidayati di Gedung BGN, Jakarta Pusat, Kamis (18/6).

Dengan demikian, penghentian program MBG tidak hanya berlaku saat peserta didik memasuki masa liburan sekolah, tetapi juga mengikuti kalender hari libur yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam SE tersebut, terdapat sejumlah ketentuan sebagai berikut:

  1. Tidak ada pelayanan Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi peserta didik maupun nonpeserta didik selama periode libur
  2. Selama periode libur, petugas keamanan tetap menjalankan tugas selama 24 jam setiap hari secara bergiliran sesuai jadwal yang telah ditetapkan
  3. Selama periode libur, insentif bagi fasilitas SPPG tidak diberikan
  4. Seluruh fasilitas SPPG dilarang digunakan untuk keperluan apa pun selama masa libur
  5. Pelanggaran terhadap ketentuan pada poin keempat akan ditindak tegas hingga penghentian operasional SPPG
  6. Pembiayaan kebutuhan operasional selama periode libur, seperti listrik, air, akses internet, serta insentif petugas keamanan, menggunakan biaya operasional secara at cost (riil dan sesuai kebutuhan) dari alokasi dana operasional
  7. Selama periode libur, seluruh Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan tetap masuk dan bekerja untuk memastikan SPPG dalam kondisi tertib, bersih, dan aman
  8. Untuk periode libur yang berlangsung lebih dari tiga hari, sehari sebelum operasional SPPG dimulai kembali, Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, Pengawas Gizi, serta relawan wajib masuk dan bekerja guna memastikan kesiapan operasional SPPG
  9. Insentif bagi relawan sebagaimana dimaksud pada poin kedelapan dibayarkan menggunakan biaya operasional secara at cost
  10. Surat Edaran ini juga mencakup libur khusus daerah yang ditetapkan oleh kepala daerah.

Sementara itu, sebelumnya Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan penghentian sementara operasional seluruh dapur MBG selama masa libur sekolah dimanfaatkan untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap pelaksanaan program.

Menurut dia, BGN akan memperbarui kondisi dapur hingga data penerima manfaat agar penyaluran program dapat berjalan lebih baik saat kegiatan belajar mengajar kembali dimulai.

“Yang jelas, kami memanfaatkan momentum libur sekolah ini. Kami akan stop semua, kami akan update semua dapur, sehingga nanti mudah-mudahan ketika nanti anak-anak sudah masuk sekolah, kita sudah lebih baik, kondisi di lapangan sudah lebih rapi,” ujar Arumsari.

BGN berharap proses pembenahan tersebut dapat meningkatkan kualitas layanan dan memastikan penyaluran MBG kepada para penerima manfaat berlangsung lebih tertata dan tepat sasaran.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments