INAKINI.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) virtual sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas. Kartu tersebut menjadi syarat utama bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh berbagai konsesi yang diatur dalam regulasi tersebut.
Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf mengatakan KPD menjadi instrumen untuk memperoleh konsesi minimal 20 persen pada sembilan sektor strategis. Sektor tersebut meliputi pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata, budaya, dan olahraga.
“Penerima konsesi adalah penyandang disabilitas yang memiliki Kartu Penyandang Disabilitas. Bisa disebut juga KPD,” kata Saifullah Yusuf dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).
Saifullah Yusuf menjelaskan KPD diterbitkan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut terlebih dahulu diverifikasi dan divalidasi sebelum masuk ke Data Nasional Penyandang Disabilitas (DNPD).
Menurut Saifullah Yusuf, lebih dari empat juta penyandang disabilitas telah terverifikasi dan diterbitkan KPD. Kemensos menargetkan lebih dari 50 persen penyandang disabilitas memperoleh KPD pada 2026 dan seluruhnya rampung pada 2027.
“Dari hampir 15 juta penyandang disabilitas yang ada di DTSEN itu, kemudian kita lakukan verifikasi dan validasi di lapangan. Alhamdulillah, per hari ini sudah lebih dari 4 juta telah terverifikasi dan diterbitkan kartu penyandang disabilitas,” ujarnya.
Saifullah Yusuf mengatakan masyarakat dapat mengecek status KPD melalui aplikasi Cek Bansos atau laman cekbansos.kemensos.go.id. Penyandang disabilitas yang belum terdaftar juga dapat mengajukan pemutakhiran data melalui aplikasi Cek Bansos, SIKS-NG di kelurahan, maupun layanan Kemensos.
Selama masa transisi, penyandang disabilitas yang belum memiliki KPD tetap dapat memperoleh konsesi. Mereka dapat menggunakan surat keterangan disabilitas dari fasilitas kesehatan atau dokumen lain yang sebelumnya telah diakui.
Menurut Saifullah Yusuf, penerbitan KPD merupakan bagian dari pelaksanaan PP Nomor 31 Tahun 2026. Regulasi tersebut diharapkan memperkuat jaminan kesetaraan, kemandirian, dan kesejahteraan penyandang disabilitas di Indonesia.


