INAKINI.COM – Harga minyak goreng dan ketersediaan tipe subsidi di pasaran masih belum bisa memenuhi kebutuhan masyarakat.
Melihat hal tersebut Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan kembali bahwa pembelian minyak goreng rakyat atau MinyakKita tidak perlu pakai kartu tanda penduduk atau KTP.
“Nanti dipasang pembeli hanya bisa beli 2 liter atau 2 botol per hari per orang. Ya repot pakai KTP dipasang itu saja sudah cukup,” kata Zulkifli Hasan setelah melepas ekspor produk usaha kecil dan menengah UKM di Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga : Mulai 1 Januari 2025, Kelas 1,2,3 BPJS Akan Dihapus, Bagaimana Tanggapanmu?
Tidak hanya itu, Zulkifli juga memastikan dari penjualan MinyaKita hanya bisa dilakukan di pasar tradisional yang menjadi cara agar tidak terjadi kelangkaan minyak goreng untuk masyarakat kurang mampu.
“Jualan online kita spot, grosir kita stop, sekarang fokus ke pasar tradisional. Jadi kalau nyari MinyaKita ya ke pasar, karena itu kan untuk masyarakat yang ke bawah, yang lain beli premium dong,” kata Mendag.
Dilain pihak, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan memberi penjelasan bahwa penjualan minyak goreng rakyat di level pengecer ke konsumen paling banyak 10kg per orang per hari dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan MinyaKita.
Baca Juga : Jokowi Ingin LRT, MRT dan BRT Dibangun di Kota Besar Bukan di Jakarta Saja
“Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat tersebut. Kemendag tidak segan melakukan pengawasan dan penindakan bagi pelaku usaha yang mengabaikan peraturan tersebut,” kata Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan.