Saturday, April 4, 2026
spot_img
HomeNewsAirlangga: Perusahaan Swasta Wajib Bayar Penuh THR H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil!

Airlangga: Perusahaan Swasta Wajib Bayar Penuh THR H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil!

INAKINI.COM – Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta wajib dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan penerima upah tercatat sebanyak 26,5 juta pekerja sehingga pemberian THR sektor swasta.

Airlangga Hartarto menambahkan bahwa Pemerintah memperkirakan total nilai THR sektor swasta yang akan dibayarkan mencapai sekitar Rp124 triliun.

“Diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk THR sektor swasta, dan ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” ujar Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Terkait Kebijakan THR, BHR, dan Stimulus Ekonomi Idul Fitri pada Selasa (3/3/2026).

Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa perusahaan harus melunasi THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7 Lebaran) dan menekankan bahwa tidak ada toleransi untuk pembayaran secara bertahap.

“Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” ucapnya.

Airlangga menjelaskan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, sementara bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional sesuai lama bekerja.

Airlangga Hartarto juga menyebutkan bahwa nominal THR yang diterima pekerja dapat berbeda-beda di setiap perusahaan, menyesuaikan tingkat upah dan kebijakan internal masing-masing.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments