INAKINI.COM – Aturan ERP atau Electronic Road Pricing yang diterapkan di DKI Jakarta ternyata masih menyisakan polemik terutama bagi pengendara ojek online atau ojol.
Dinas Perhubungan DKI masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan untuk bisa menerapkan ERP kepada ojol.
Dilansir dari pernyataan Kepala Dinas Perbubungan DKI, Syafrin Liputo mengatakan dari undang-undang tersebut sekarang masih tahapan revisi di DPR RI.
Lihat Juga : Pajak Untuk Tukang Bakso Keliling, Ini Penjelasan Sri Mulyani
Syafrin juga menambahkan di dalam undang-undang tersebut masih ada pengecualian aturan ERP terutama untuk kendaraan plat kuning atau angkutan umum. Sedangkan dari ojek online ini masih memiliki plat warna hitam.
“Kami akan melihat perkembangan revisi UU Nomor 22 tahun 2009 yang sekarang masih ada di DPR RI,” kata Syafrin.
Untuk ojek online kata dia masih dalam pengecualian ketika undang-undang tersebut selesai direvisi di DPR RI.
Baca Juga : Indonesia dan Kongo Jalin Kerja Sama, Luhut: Mitra Penting Untuk Pelestarian Hutan Tropis
“Sekarang kan jadi inisiatif DPR untuk bisa menggunakan wewenangnya dalam merevisi UU Nomor 22 tahun 2009 dan masih dalam pemabahasan di sana,” tambah Syafrin.
Sebelumnya, para pengendara ojek online menolak penerapan ERP tersebut karena merasa dibebani.
Aksi unjuk rasa di depan gedung DPRN DKI Jakarta tepatnya Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Dari ratusan pengemudi angkutan daring tersebut meminta kepada DPRD DKI untuk rencana ERP dibatalkan saja. ***
Lihat Juga : Indonesia dan Guinea Buat Kerja Sama Penerbangan, Apa Untungnya?