INAKINI.COM – Gelombang PHK karyawan di sejumlah platform bisnis besar masih berlanjut. Saat ini platform jual beli online JD.ID telah memutus kerja atau Pemutusan Hubungan Kerja dengan masa kerja kurang 1 tahun dengan beri pesangon mencapai 3 kali gaji.
Pihak Head of Corporate Communications & Public Affaris JD.ID, Setya Yudha Indraswara menambahkan perusahaan telah siap beri hak karyawan yang terdampak PHK sesuai aturan perundangan yang berlaku.
Baca Juga : 5 Usaha Modal Kecil Belum Populer Tetapi Berpotensi Hasilkan Cuan Tinggi
Bahkan untuk karyawan masa kerja kurang dari 1 tahun akan diberikan 3 kali gaji selain dari asuransi juga masih bisa digunakan sampai waktu periode premi terakhir.
“JD.ID juga berkomitmen untuk beri dukungan kepada 200an karyawan terdampak dengan tetap beri manfaat asuransi hingga dukungan talent promoting dan haklainnya sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku,†kata Setya dilansir dari halaman iNews.id pada Selasa 13 Desember 2022.
Baca Juga : OK OCE Berjalan 6 Tahun, Sandiaga Uno: Berhasil Ciptakan 1.4 Juta Lapangan Kerja
Setya juga menambahkan, dari tingkat efisiensi yang dilakukan perusahaan dengan PHK tersebut diambil guna menjawab tantangan perusahaan model bisnis cepat terjadi belakangan ini.
“Salah satu langkah yang diambil manajemen adalah melakukan perampingan agar perusahaan bisa terus bergerak menyesuaikan dengan perubahan,†kata Setya.