INAKINI.COM – Pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu telah memberi informasi dan instruksi ke Bawaslu provinsi hingga kabupaten ataupun kota di semua daerah Indonesia untuk bisa membuat posko pengaduan masyarakat.
Tentu tujuan dari pembuatan posko pengaduan masyarakat dari perintah Bawaslu tersebut adalah mencegah serta menanggapi semua laporan penggunaan data diri sebagai pengurus dan anggota partai politik.
“Bawaslu menginisiasi pendirian posko aduan itu untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu dalam tahapan pendaftaran parpol, verifikasi dan penetapan parpol Pemilu 2024,†dikutip dari halaman dan keterangan resmi Bawaslu pada Sabtu 13 Agustus 2022.
Baca juga : Roy Kiyoshi Dinyatakan Sakit Jantung, Dikatakan Hidupnya Tersisa 2 Tahun Oleh Dokter
Bila dicermati kembali adanya keputusan pembuatan posko pengaduan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu memberi amanat kepada Bawaslu dalam melaksanakan pencegahan sekaligus penindakan mengenai pelanggaran pemilu sampai adanya sengketa proses pemilu.