Friday, April 26, 2024
spot_img
HomeNewsAntisipasi Parpol Catut Nama Masyarakat, Bawaslu Buka Posko Pengaduan

Antisipasi Parpol Catut Nama Masyarakat, Bawaslu Buka Posko Pengaduan

Tidak hanya itu saja bahwa dari Bawaslu Daerah perlu mencermati tentang proses sosialisasi sampai memberi himbauan ke semua masyarakat untuk bisa memeriksa nama serta data pribadi apakah masih aman dan tidak dicatut namanya sebagai anggota hingga pengurus parpol.

Seputar pencatutan nama warga digunakan sebagai nama-nama anggota hingga kepengurusan parpol dianggap sebagai pelanggaran pemilu hingga memberi penyebab adanya potensi sengketa proses pemilu.

“Sejumlah persyaratan tersebut diharpakan tidak membuat adanya pencatutan nama warga yang tidak menjadi anggota maupun pengurus parpol,” kata Bawaslu.

Baca Juga : Subsidi 502 Triliun Rupiah Untuk BBM, Presiden Jokowi : Kalau APBN Tidak Kuat Terus Bagaimana?

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments