INAKINI.COM – Aturan baru penyeberangan transportasi laut saat ini tengah menjadi sorotan. Pihak ASDP sendiri telah melakukan pengetatan kembali untuk mengantisipasi varian baru Covid-19 dan perseberannya.
Bisa kita cermati bahwa aturan baru penyeberangan tersebut harus dipatuhi semua aspekl. Sehingga PT ASDP Indonesia Ferry Persero telah mempersiapkan semua fasilitas pendukungnya.
PT ASDP Indonesia Ferry Persero siam mematuhi dan menerapkan semua aturan dan persyaratan perjalanan orang dalam negeri.
Aturan baru penyeberangan telah tertuang di Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat pada masa pandemi Covid-19 sejak diberlakukan pada tanggal 17 Juli 2022.
Baca Juga : Peresmian ASEAN Corner Di Universitas Tertua UNMSM Benua Amerika
Sedangkan dari Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry telah memberi pernyataan bahwa dari aturan baru tersebut diterbitkan agar semua operator transportasi termasuk ASDP bisa menerapkan semua protokol kesehatan dan harus diperketat.
Bagi pelaku perjalanan dalam negeri harus bisa menerapkan semua peraturan terutama protokol kesehatan dan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penulara Covid-19.
“Dalam SE 73 Tahun 2022 diatur bahwa setiap masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi darat khususnya angkutan penyeberangan harus mematuhi beberapa ketentuan. Pertama, melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat berangkat, selama perjalanan, hingga tiba di tempat kedatangan,†kata Shelvy.