INAKINI.COM – Pemerintah memutuskan untuk menunda rencana penerapan kewajiban sertifikasi wajib halal bagi pelaku usaha menjadi 17 Oktober 2028 mendatang, dari rencana semula yang semestinya diterapkan mulai 18 Oktober 2026.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, penundaan tersebut dilakukan sesuai dengan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42/2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Perubahan menyasar beberapa ayat dalam Pasal 160 dan 161, yang pada intinya mengatur lingkup perpanjangan penahapan atas pemberlakuan wajib sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa.
“Yang tadinya diberlakukan ‘sampai dengan atau paling lambat 17 Oktober 2026’, menjadi ‘sampai dengan atau paling lambat 17 Oktober 2028 atau dimulai dari tanggal 18 Oktober 2028’,” ujar Susi, dikutip Sabtu (17/10/2026).
Kebijakan ini juga mencakup pencabutan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 terkait inspeksi produk halal impor, termasuk perubahan ketentuan PP Nomor 42/2024 yang kini masih menunggu proses penerbitan.
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengatakan bahwa penundaan tersebut harus dilakukan oleh pelaku usaha untuk mempersiapkan proses sertifikasi halal.
Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati mengatakan, sertifikat halal dapat menjadi nilai tambah bagi bisnis sekaligus bagian dari tanggung jawab pelaku usaha dalam memberikan informasi dan memenuhi hak konsumen muslim.
“Bagi pelaku usaha, penyesuaian tenggat ini memberikan tambahan waktu untuk mempersiapkan sertifikasi halal,” kata Muti, dalam keterangan resmi terpisah.
Sertifikasi halal, menurutnya, sebaiknya dipandang bukan semata-mata sebagai kewajiban administratif, melainkan juga sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan konsumen dan menjaga keberlanjutan bisnis.
“Sertifikasi halal dapat menjadi nilai positif bagi bisnis karena membantu membangun kepercayaan konsumen, sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam memenuhi hak konsumen Muslim untuk memperoleh produk yang terjamin kehalalannya.”


