Saturday, October 17, 2026
spot_img
HomeBusinessCara Dapat Potongan Biaya Layanan Marketplace 50 Persen untuk UMK

Cara Dapat Potongan Biaya Layanan Marketplace 50 Persen untuk UMK

INAKINI.COM – Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk lokal melalui marketplace bisa mendapatkan potongan biaya layanan minimal 50% mulai 25 Oktober 2026. Insentif ini mencakup biaya administrasi, komisi, atau biaya aplikasi dasar toko bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan, insentif tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“Kebijakan insentif potongan biaya layanan platform PMSE dapat diimplementasikan secara efektif mulai 25 Oktober 2026,” ujar Temmy, Jumat (16/10/2026).

Untuk memperoleh potongan biaya marketplace, pelaku UMK harus mengajukan permohonan melalui aplikasi terpadu SAPA UMKM. Menurut Temmy, aplikasi tersebut telah siap menerima pendaftaran dengan mekanisme pengajuan dan verifikasi yang diatur dalam Keputusan Menteri UMKM Nomor 398 Tahun 2026.

“SAPA UMKM secara teknis telah siap untuk menerima pendaftaran pengajuan insentif potongan biaya layanan platform PMSE bagi UMK,” katanya.

Temmy menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan untuk mendapatkan insentif tersebut. Pelaku usaha harus memiliki skala usaha mikro atau kecil, hanya menjual produk dalam negeri, tidak memanipulasi transaksi atau menyalahgunakan fasilitas platform, serta memiliki rekam jejak usaha yang baik.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, usaha mikro memiliki modal usaha paling banyak Rp 1 miliar atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 2 miliar. Sementara itu, usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2 miliar hingga Rp 15 miliar. Perhitungan modal usaha tersebut tidak mencakup tanah dan bangunan tempat usaha.

Dalam proses pengajuan, pelaku UMK harus membuat akun di SAPA UMKM, kemudian mencantumkan platform perdagangan digital yang digunakan, identitas pedagang (merchant) atau nama pengguna (username), serta daftar kode produk (stock keeping unit/SKU) beserta nama produk yang dijual.

Pemohon juga dapat menyertakan nomor dan tanggal sertifikat produk apabila tersedia.

Setelah permohonan diajukan, platform perdagangan melalui sistem elektronik akan memverifikasi data UMK paling lama 10 hari kalender sejak menerima data melalui SAPA UMKM.

Verifikasi dilakukan untuk memastikan data pelaku usaha sesuai dengan persyaratan, termasuk memastikan produk yang diajukan memenuhi kriteria produk dalam negeri.

Kriteria tersebut mencakup lokasi produksi di Indonesia oleh perusahaan dalam negeri, penggunaan seluruh atau sebagian bahan baku dan komponen dari dalam negeri, serta keterlibatan tenaga kerja warga negara Indonesia.

“Pemberian insentif potongan biaya layanan diberikan paling lambat 5 hari setelah dua tahap verifikasi data UMK melalui SAPA UMKM dan platform PMSE,” ujar Temmy.

Ia mengatakan, integrasi data antara SAPA UMKM dan platform PMSE telah dipersiapkan selama sekitar lima bulan sejak penetapan keputusan menteri terkait. Integrasi ini bertujuan memastikan insentif diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi ketentuan sekaligus mencegah penyalahgunaan fasilitas.

Pemohon yang tidak lolos verifikasi akan menerima penjelasan terperinci mengenai alasan penolakan agar mengetahui persyaratan yang belum terpenuhi. Mereka dapat mengajukan kembali permohonan setelah memenuhi ketentuan, sepanjang tidak termasuk kategori pengguna platform PMSE berisiko tinggi.

Temmy menambahkan, insentif dapat digunakan untuk setiap transaksi selama penerima tetap memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, pemberian insentif dapat dihentikan apabila penerima terbukti melanggar persyaratan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments