Thursday, May 2, 2024
spot_img
HomeBusinessASDP Perketat Aturan Baru Penyeberangan, Berikut Rinciannya

ASDP Perketat Aturan Baru Penyeberangan, Berikut Rinciannya

Pihak PPDN juga perlu mendapat vaksinasi dosis booster yang mana saat ini diperlukan agar bagi pelaku perjalanan dalam negeri tidak perlu memperlihatkan hasil negatif Covid-19.

Pada pihak PPDN sendiri telah melakukan vaksinasi kedua harus memperlihatkan hasil negatif RT-PCR yang mana samplenya sendiri diatur dengan kurun waktu 3×24 jam ataupun bisa memperlihatkan tes RT-Antigen yang bisa dipakai dengan durasi 1×24 jam.

PPDN juga bisa melakukan vaksinasi dosis ketiga di setiap titik keberangkatan sebagai syarat tambahan. PPDN yang masih mendapat dosis vaksin pertama juga wajib memperlihatkan hasil negatif RT-PCR yang mana diambil dengan durasi waktu 3×24 jam.

Peraturan berikutnya PPDN dengan kondisi kesehatan khusus ataupun memiliki penyakit komorbid wajib memperlihatkan hasil negatif RT-PCR yang mana sambelnya bisa diambil di kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan dan wajib menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

Baca Juga : Dugaan Penyelewengan Dana ACT Naik Tahap Penyidikan

Adanya surat keterangan dokter tersebut memberi informasi bahwa yang bersangkutan belum ataupun tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.

Pada peraturan keempat, PPDN di usia 6-17 tahun juga wajib memperlihatkan kartu ataupun setifikat vaksin dosis kedua tnapa perlu memperlihatkan hasil negatif RT-PCR ataupun RT-Antigen.

Untuk PPDN berusia 6 tahun dikecualikan di dalam ketentuan vaksinasi hingga menujukkan hasil negatif tes COVID=19 wajib melakukan perjalanan bersama pendamping yang telah mendapat pemeriksaan Covid-19 dan menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

Pada peraturan kelima pihak pengemudi dan pembantu pengemudi logistik dalam perjalanan di daerah Pulau Jawa dan Pulau Bali bisa melakukan penyeberangan dengan persyaratan sudah divaksin dosis kedua hingga ketiga tanpa perlu memperlihatkan hasil tes negatif COVID-19.

Dari area luar Pulau Jawa dan Pulau Bali juga wajib memperlihatkan hasil negatif RT Antigen yang berlaku maksimal 3×24 jam dan dikecualikan dari persyaratan kartu vaksinasi.

Sedangkan aturan kapasitas penumpang kapal penyeberangan bisa dimaksimalkan sampai 100% dengan kapasitas tempat duduk dan bisa menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments