INAKINI.COM – Menyambut hari Lebaran di tahun 2022 ini DKI Jakarta masih mendapat status PPKM level 2. Dari aturan PPKM Level 2 tersebut pusat perbelanjaan mal di DKI Jakarta masih dibolehkan buka sampai pukul 22.00 WIB selama PPKM Level 2.
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2022 mengenai PPKM Level 3,2,1 di Jawa dan Bali memperbolehkan pusat perbelanjaan ataupun mal untuk bisa buka di level PPKM 2.
Sedangkan dari aturan lainnya dimana anak di bawah usia 12 tahun masih diperbolehkan masuk mal hanya saja harus didampingi orang tua. Sedangkan dari usia anak-anak 6 sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Baca Juga : Vanessa Khong dan Sang Ayah Ditahan 20 Hari Ke Depan Untuk Kebutuhan Penyidikan Aplikasi Binomo
Selain itu dari tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di mal masih membutuhkan persyaratan harus memperlihatkan bukti vaksinasi lengkap. Persyaratan tersebut diberlakukan untuk anak berusia 6 sampai 12 tahun.
Pengunjung dan pengawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi tetapi untuk pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi boleh masuk kecuali masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.
Dikatakan PPKM Level 2 di DKI Jakarta masih diperpanjang, sehingga pada Senin (18/4/2022) dilansir dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian disebutkan ada lima kota administrasi hingga satu kabupaten administrasi DKI Jakarta masih memiliki status PPKM Level 2.
Baca Juga : Resep Cemilan Populer Saat Lebaran, Kacang Telur Kulit Lebih Mudah