INAKINI.COM – Berbagai macam perhitungan dalam menyelesaikan kasus crazy rich Doni Salmanan masih terus bergulir. Dilansir dari Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri telah mengungkapkan bahwa pekerjaan dari Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan sesuai dengan kartu tanda penduduk.
Pekerjaan adalah sesuai KTP dimana tercantum buruh harian lepas kata Asep yang diutarakan di Gedung Bareskrim pada Selasa 14 Maret 2022.
Dirinya juga menejelaskan bahwa Doni Salmanan sendiri ditangkap di Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru jakarta Selatan ataupun Gedung Bareskrim Polri pada Selasa 8 Maret 2022 lalu.
Sampai saat ini Doni Salmanan telah tercatat berusia 23 tahun dengan alamat di Jalan Candra Asih, Perumahan kota Baru, Bandung Barat.