INAKINI.COM – Presiden Indonesia Prabowo Subianto resmi menghapus utang macet di masa lalu UMKM, petani dan nelayan di Indonesia. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang diteken pada Selasa (5/11/2024).
“Saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Piutang macet kepada usaha mikro kecil dan mencegah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa (5/11).
Prabowo Subianto menyebut keputusan itu ia ambil usai mendengar banyak aspirasi dari kelompok tani hingga UMKM. Ia berharap kebijakan itu dapat membantu rakyat, khususnya produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan nelayan yang merupakan produsen pangan.
“Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” kata Prabowo Subianto.
Adapun perihal hal-hal teknis seperti persyaratan untuk penghapusan kredit atau utang macet akan didetailkan melalui aturan di kementerian/lembaga terkait.
Prabowo Subianto berdoa agar seluruh petani dan nelayan UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan tenang pasca aturan itu diterbitkan.
“Dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” ujar Prabowo Subianto.