INAKINI.COM – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menyetujui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pilkada Serentak 2024 yang mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Minggu (25/8/2024).
Sebelumnya, rapat pengesahan draf PKPU ini rencananya berlangsung pada Senin (26/8/2024), tetapi akhirnya dimajukan satu hari.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan dimajukannya rapat tersebut sudah dikonsultasikan dengan pimpinan DPR dan pemerintah. “Saya mengambil inisiatif karena melihat dinamika yang terjadi di masyarakat,” ujarnya.
Menurut Ahmad Doli Kurnia, karena rapat diadakan pada hari libur, maka diperlukan izin dari pimpinan DPR dan pemerintah. “Alhamdulillah semuanya disetujui sehingga rapat dapat berlangsung dengan lancar,” ujarnya.
Ahmad Doli Kurnia menegaskan saat ini sudah ada PKPU yang lengkap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Insyaallah tidak lagi ada keraguan, prasangka, spekulasi, untuk melaksanakan Pilkada 2024,” ucapnya.
Politisi Partai Golkar ini juga berterima kasih kepada mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat yang telah mengawal keputusan tersebut. “Inilah proses sejarah yang luar biasa untuk menegakkan konstitusi dan merawat demokrasi Indonesia,” ucapnya.
“Insya Allah, semoga lancar semua,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin,” Minggu (25/8)