INAKINI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai sebagai presiden-wakil presiden (wapres) terpilih 2024 dalam rapat pleno yang digelar di Jakarta pada Rabu (24/04).
Penetapan ini dilakukan selang dua hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa hasil pilpres.
“KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Bapak H Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari ketika membacakan berita acara penetapan.
KPU menyatakan Prabowo-Gibran menang setelah memeroleh 96.214.691 suara atau 58,59% dari total suara sah.
Prabowo dan Gibran menghadiri rapat penetapan tersebut mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
Di depan Gedung KPU, para pendukung Prabowo-Gibran berkumpul untuk menyambut kemenangan pasangan tersebut.
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar turut hadir. Sedangkan paslon capres-cawapres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, tidak tampak di KPU.