INAKINI.COM – Kewajiban bersertifikasi halal atau mandatori halal akan mulai diterapkan di Indonesia pada Oktober 2024. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 33 tahun 2024 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) – Kementerian Agama Indonesia (Kemenag) sebagai leading sector penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia mengajak semua pihak untuk dapat terlibat.
Salah satunya, BPJPH mengajak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dapat memberikan dukungan anggaran fasilitasi sertifikasi halal.
“Kami berterima kasih kepada Kementerian Dalam Negeri Indonesia (Kemendagri) yang telah mengeluarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023. Ini menjadi payung hukum bagi Pemda untuk dapat memberikan anggaran fasilitasi sertifikasi halal. Apalagi, ini termasuk program prioritas pemerintah,†ujar Sekretaris BPJPH Chuzaemi Abidin di Kantor BPJPH, Jakarta pada Kamis (15/2/2024).
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan implementasi Permendagri tersebut menjadi perhatian Kepala Daerah melalui pengangaran fasilitasi sertifikasi halal. Termasuk sertifikasi halal RPH (Rumah Potong Hewan) dikarenakan RPH adalah hulu bagi pelaku usaha yang harus melaksanakan sertifikasi produk-produknya yang berbahan daging,” lanjut Chuzaemi Abidin.
Sedangkan Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah – Kementerian Dalam Negeri Indonesia (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan menegaskan komitmen Kemendagri untuk terus mendukung program sertifikasi halal khususnya melalui implementasi Permendagri 15/2023.
“Upaya ini dilakukan dengan mendorong penganggaran sertifikasi halal di ruang lingkup Pemda di seluruh Indonesia. Beberapa strategi dan langkah dari Kemendagri yang dilakukan adalah melakukan sosialisasi,” kata Horas.
Anggaran 2024 yang dialokasikan untuk fasilitasi sertifikasi halal, lanjutnya, akan dijalankan di Satuan Kerja Perangkat Daerah. Dukungan dana tersebut juga inline dengan berbagai program prioritas.
“Karena mandatori sertifikasi halal adalah program prioritas, maka Pemda dapat mengalokasikan dana mendahului perubahan Perda tentang Perubahan APBD 2024. Apabila tidak cukup anggarannya, maka dapat dilakukan pergeseran anggaran dengan Perkada terkait Perda tentang Perubahan APBD 2024,” terang Horas Maurits Panjaitan.