Tuesday, May 7, 2024
spot_img
HomeTravelBali Resmi Pungut Pajak Rp150.000 ke Turis Asing Mulai 14 Februari

Bali Resmi Pungut Pajak Rp150.000 ke Turis Asing Mulai 14 Februari

INAKINI.COM – Bali mulai Rabu (14/2), secara resmi memberlakukan pajak (tourist levy) sebesar Rp150.000 rupiah atau ekuivalen sekitar USD 9.60 kepada para turis sebagai upaya untuk melestarikan budaya ‘Pulau Dewata’, kata para pejabat.

“Pungutan ini ditujukan untuk melindungi budaya dan lingkungan di Bali,” ujar Pelaksana Tugas Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya pada upacara peluncurannya pada Senin (12/2).

Biaya tersebut harus dibayar secara elektronik melalui portal online “Love Bali” dan akan berlaku untuk wisatawan asing yang memasuki Bali dari luar negeri atau dari daerah lain di Indonesia, menurut sebuah siaran pers.

Namun, pungutan tersebut tidak akan berlaku untuk wisatawan domestik.

Hampir 4,8 juta wisatawan mengunjungi Bali antara Januari dan November 2023, menurut data resmi.

Bali berkomitmen untuk menegakkan aturan bagi para wisatawan yang berperilaku tidak pantas.

Kejadian-kejadian dalam beberapa tahun terakhir ini melibatkan turis asing yang berpose tanpa busana di tempat-tempat suci dan di jalanan.

Tahun lalu, pemerintah setempat menerbitkan panduan etika bagi wisatawan yang ingin mengunjungi Bali setelah didesak oleh kantor imigrasi pulau tersebut.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments