Saturday, April 27, 2024
spot_img
HomeHealthPemerintah Resmi Cabut Aturan Wajib Masker di Tempat Umum

Pemerintah Resmi Cabut Aturan Wajib Masker di Tempat Umum

INAKINI.COM – Pemerintah Indonesia akhirnya memutuskan mencabut aturan pakai masker yang jadi bagian dari protokol kesehatan pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No 1/2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan pada 9 Juni 2023.

Pencabutan ini mencakup kewajiban penggunaan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, serta saat kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pun menjelaskan alasan pemerintah mencabut aturan wajib pakai masker tersebut. Salah satu pertimbangan adalah data yang menunjukkan perkembangan kasus harian Covid-19 di dunia sejak awal 2023 hingga 8 Juni 2023 mengalami penurunan.

Kasus positif turun 97%, kasus kematian turun 95% dan kasus aktif turun 4%. Kemudian untuk rata-rata persentase kasus kesembuhan di Dunia selama tahun 2023 sebesar 96%.

Wiku Adisasmito mengungkapkan kondisi tersebut merupakan tanda positif, sehingga merupakan momentum yang tepat untuk melakukan penyesuaian kebijakan protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, kegiatan skala besar, maupun kebijakan di fasilitas publik dalam upaya memaksimalkan peningkatan ekonomi di Indonesia. Apalagi World Health Organization (WHO) telah mencabut Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).

Dan, secara nasional, perkembangan indikator pandemi yakni kasus positif mengalami penurunan sejak awal 2023 hingga saat ini. Per 1 Januari sampai dengan 8 Juni 2023, kasus positif turun 31% menjadi 254 kasus dari 366 kasus. Rata-rata persentase kasus kesembuhan di Indonesia saat ini sebesar 97,47% sama dengan pada awal 2023, dan kasus kematian mengalami penurunan 43%.

“Demi memaksimalkan perekonomian Indonesia dan proses transisi endemi, Satgas Covid-19 telah melakukan relaksasi kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan Covid-19” kata Wiku dalam keterangan resmi pada Sabtu (10/6).

Wiku Adisasmito mengatakan, SE terbaru tersebut sekaligus mencabut SE No. 24/2022 tentang pelaku perjalanan dalam negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No.20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No. 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.

Di sisi lain, dia menambahkan, meski kondisi pandemi masih belum dicabut oleh WHO, masyarakat Indonesia harus bersiap dengan transisi endemi dengan protokol kesehatan yang baru dengan menekankan tanggung jawab pribadi dan kolektif untuk mencegah penularan Covid-19.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments