Friday, April 26, 2024
spot_img
HomeViralsBukan Kantor Bupati Meranti yang Digadaikan Ternyata Kantor Dinas PUPR

Bukan Kantor Bupati Meranti yang Digadaikan Ternyata Kantor Dinas PUPR

INAKINI.COM – Beredar kabar bila Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau digadaikan oleh Bupati nonaktif, Muhamamd Adil, yang dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (6/4).

Kabar viral atas situasi pinjaman keuangan daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, sampai Kantor Bupati Meranti yang menjadi jaminannya mencuat ke publik.

Kepala Cabang Bank Riau Kepri Syariah Selat Panjang Kepulauan Meranti, Ridwan mengungkapkan bila pinjaman keuangan daerah Pemkab Kepulauan Meranti telah melalui mekanisme dan aturan yang berlaku.

Gagasan pinjaman tersebut juga sudah mendapatkan restu pemerintah pusat melalui rekomendasi Kementerian Dalam Negeri Indonesia (Kemendagri) maupun Kementerian Keuangan Indonesia (Kemenkeu).

Begitu pula mekanisme pinjaman keuangan itu telah dituangkan ke dalam akad kredit. Pemkab Meranti menggunakan pembiayaan akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) dengan underlying asset atau aset dasar menjadi penjamin.

Sehingga, diakui Ridwan, aset yang dimaksud bukan Kantor Bupati, melainkan mencakup seluruh bangunan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Meranti.

“Tidak kantor bupati. Yang benar itu bangunan Kantor PUPR,” ungkap Ridwan, seperti dikutip Antara, pada Sabtu (15/4)

Menurutnya, pinjaman keuangan daerah menjadi langkah yang wajar. Pasalnya sejauh ini, upaya tersebut tidak hanya ditempuh oleh Pemkab Kepulauan Meranti, melainkan juga sejumlah kabupaten dan kota di Riau lainnya.

Demikian juga terhadap plafon batas maksimal biaya kredit yang disetujui Bank Riau Kepri kepada Pemkab Kepulauan Meranti. Karena telah melalui analisis yang cukup panjang berdasarkan kemampuan keuangan.

Menurut Ridwan, semula pinjaman itu diatensikan untuk menutupi persoalan defisit APBD 2022 sebesar Rp 100 milliar. Namun bobot terhadap realisasi belanja tidak mencapai dari target besaran pinjaman yang telah disetujui.

Pasalnya diungkapkan Ridwan, bobot kemampuan pencairan terhadap kegiatan yang diajukan Pemkab Meranti, tidak kurang dari Rp 60 miliar, hingga batas akhir 31 Desember 2022 lalu.

Namun sampai saat ini, seluruh angsuran pokok dan margin atas pinjaman terlapor lancar. Bahkan kebutuhan saat ini tertuang dalam APBD Murni 2023. Sementara untuk kelanjutannya menjadi wewenang pemerintah daerah setempat.

Menanggapi hal itu, H. Asmar mengakui bahwa perbedaan informasi yang diterimanya dampak dari minimnya koordinasi jauh sebelum ia menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti.

Untuk itu ia wajib mengevaluasi seluruh kegiatan yang diatensikan mantan Bupati Adil yang sudah berjalan jauh sebelum menjadi tersangka KPK.

“Gambarannya demikian kita bisa nilai sama-samalah. Wajar kalau menurut saya. Karena sejauh saya menjadi wakil, informasi terhadap seluruh kebijakan saya terima benar-benar tidak utuh. Makanya kita harus evaluasi semua,” ungkap Asmar.

Meski demikian, Asmar berharap dukungan dari seluruh pihak dan masyarakat agar jalannya roda pemerintahan daerah setempat kembali sesuai aturan yang berlaku, sehingga apa yang menjadi atensinya ke depan tepat sasaran.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments