Saturday, April 27, 2024
spot_img
HomeViralsTerungkap! Pelaku QRIS Palsu Kotak Amal Masjid Tertangkap

Terungkap! Pelaku QRIS Palsu Kotak Amal Masjid Tertangkap

INAKINI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Subdi5 IV/Tipid Siber akhirnya berhasil menangkap tersangka penipuan berkedok menempelkan barcode QRIS di kotak amal Masjid.

Tersangka bernama Mohammad Iman Mahlil Lubis (38) pria kelahiran Medan.

Penampakan tersangka akhirnya ditampilkan ke publik saat rilis kasus. Terlihat Iman Mahlil berperawakan gempal, rambut cepak dengan memakai pakaian rompi merah khas tahanan.

Sementara dari data diri pada barang bukti terlihat pekerjaan tersangka sebagai Karyawan BUMN. Hal itu sejalan dengan akun linkedIn Mohammad Iman Mahlil Lubis yang memiliki pengalaman kerja 11 tahun sebagai audit di perusahaan BUMN.

Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa barcode QRIS yang dipakai tersangka bertuliskan ‘Restorasi Mesjid’. Dari layanan perbankan Nobu Bank’ dan Link Aja, kemudian ada juga satu ponsel.

“Kami sudah melakukan tindakan kepolisian terhadap seseorang atas nama MINL,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa (11/4).

Iman ditetapkan menjadi dari kasus ini dan dijerat Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP.

“Jadi di antaranya dari pasal-pasal yang kita terapkan yang bersangkutan itu semua ada ancaman hukuman kurungan di atas 5 tahun semuanya, kemudian juga ada sanksi denda,” jelas Auliansyah.

Dari informasi yang dihimpun, tersangka berhasil diciduk aparat kepolisian di sebauh lokasi di Kebayoran Lama. Bukan ketika berada di masjid atau saat yang bersangkutan melancarkan aksinya.

“Beberapa hari belakangan ini kita semua mendapat berita bahwa ada tindak pidana melawan hukum terkait penggunaan QRIS,” ujarnya.

Adapun sejauh ini tercatat tersangka telah melancarkan aksinya beberapa lokasi seperti:

  1. Masjid Nurullah Kalibata City, Pancoran
  2. Masjid Nurul Iman, Blok M Square
  3. Masjid Agung Al-Azhar
  4. Masjid Istiqlal
  5. Beberapa masjid lainnya di sekitar Jakarta

“Kita lakukan pengembangan ternyata ada pada yang bersangkutan itu banyak QRIS yang akan ditempel. Namun dari beberapa tempat ada 38 titik,” katanya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments