Thursday, November 21, 2024
spot_img
HomeBUMNUsut Korupsi Graha Telkom Sigma, Kejagung Periksa Saksi Perkara

Usut Korupsi Graha Telkom Sigma, Kejagung Periksa Saksi Perkara

INAKINI.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (PT GTS) pada tahun 2017 sampai dengan 2018.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan saksi yang diperiksa yaitu AHP selaku Komisaris Mulyo Joyo Abadi.

“Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma pada 2017 sampai dengan 2018,” kata Sumedana dalam keteranganya pada Senin (10/4/2023).

Menurut dia, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Sebelumnya, Sumedana menyatakan bahwa PT GTS diduga membuat perjanjian kerja sama fiktif dalam pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.

Menurutnya, PT GTS menggunakan dokumen pencairan fiktif yang kemudian membuat mereka berhasil menarik dana sebesar Rp 354,3 miliar.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments