Friday, April 26, 2024
spot_img
HomeAutomotiveDana Insentif Motor Listrik Ditambah dari Anggaran Dua Kementerian, Berikut Rinciannya

Dana Insentif Motor Listrik Ditambah dari Anggaran Dua Kementerian, Berikut Rinciannya

INAKINI.COM – Pemerintah dalam waktu dekat ini akan memulai program insentif motor listrik dengan anggaran Rp 7 juta per unit.

Sumber dana insentif ataupun subsidi tersebut didapatkan dari anggaran Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM.

Pemberian insentif motor listrik baru tersebut sudah dikonfirmasi akan ditanggung Kemenperin sedangkan dari konversi motor berbahan bakar bensin jadi motor listrik akan disalurkan dari Kementerian ESDM.

Baca Juga : East Ventures, Bukti Kemajuan Dunia Kesehatan di Indonesia

“Alokasi yang disalurkan Kementerian ESDM untuk konversi, sedangkan yang baru oleh Kemenperin, rencananya demikian.” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif pada Jumat 17 Februari 2023.

Arifin juga menambahkan payung hukum yang mengatur penyaluran insentif motor listrik tinggal mennggu pengesahan. Pemerintah sudah rampung membahas nilai insentif hingga kriteria kendaraan yang berhak menerima stimulus tersebut.

“Semua perangkatnya sudah dipersiapkan, nilainya sudah jelas dan sudah ada patokannya, tinggal disahkan kapan mulainya,” kata Arifin.

Baca Juga : Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global di Tahun ini, Berikut Strategi Kemenkeu

Sebelumnya dari pihak Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut besaran insentif untk beli motor listrik baru dan konversi motor listrik berkisar Rp 7 juta per unit.

“Ada dua satu yang convert dari motor biasa menjadi motor listrik, satu lagi yang motor listrik murni. Sudah ada angkanya kira-kira Rp 7 juta tepatnya nanti akan diumumkan resmi,” kata Luhut dalam Saratoga Investment Summit 2023 di Hotel Fairmoni, Jakarta Kamis 26 Januari 2023.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments