Sunday, May 5, 2024
spot_img
HomeBusinessPajak Untuk Tukang Bakso Keliling, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Pajak Untuk Tukang Bakso Keliling, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Hadirin pada acara tersebut langsung berteriak, ‘pantes’.

Sri Mulyani langsung berterima kasih untuk pemahaman mereka. Selain itu Sri Mulyani juga menambahkan bila ada pedagang bakso dengan lima tooko tadi memiliki omset sampai Rp 5000 juta makan Rp 500 juta itu tidak kena pajak.

Baca Juga : Tanggapan Menperin Soal Suntikan Dana Beli Kendaraan Listrik Berlaku Tahun Ini

“Jadi kalau omsel baksonya sampai Rp 600 juta sing bayar pajak iki mung (pajak yang dibayar hanya) Rp 600 juta dikurangi Rp 500 juta, Rp 100 juta. Sing kena pajak mung (yang kena pajak hanya) Rp 100 juta, nantinya Rp 100 juta dikalikan 0.,5 bagi 100, cuilik banget (kecil sekali), tambahnya.

Menteri Keuangan juga menambahkan, sebagian masyarakat salah paham seputar cara hitung pajak seolah-olah pedagang kecil dan UMKM dikenakan pajak besar, padahal batas omset UMKM tidak kena pajak sampai angka Rp 500 juta. ***

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments