“Pergantian Dirut dan Komisaris PT MRT Jakarta tersebut perlu dijelaskan secara rinci kepada publi,†kata Achmad.
Baca Juga : Dewan Pers Rilis Layanan Aplikasi Aduan Elektronik, Berikut Penjelasannya
Achmad menambahkan bila tidak ada alasan kuat dan jelas mengenai pergantian tersebut, maka pergantian yang dilakukan PJ Gubernur DKI Jakarta melanggar prinsip Good Corporate Governance atau GCG yang mana mengganti seseorang tidak dengan pertimbangan profesionalisme dan transparansi.
“Apa yang dilakukan Heru Budi ini adalah tindakan yang sangat berbahaya. Karena sebagai seorang pejabat sementara yang bukan hasil dari pilihan warga dalam pemilihan kepala daerah Heru tidak memiliki legitimasi kuat dalam demokrasi,†tambah Achmad.