Thursday, April 25, 2024
spot_img
HomeHealthKemenkes : 156 Obat Sirup yang Dilarang Kini Sudah Boleh Dikonsumsi dan...

Kemenkes : 156 Obat Sirup yang Dilarang Kini Sudah Boleh Dikonsumsi dan Diresepkan Lagi

INAKINI.COM – Kementerian Kesehatan telah memberi pernyataan seakligus informasi bahwa ada 156 obat sirup yang sudah dikatakan aman oleh BPOM.

Dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan telah memberi izin kembali mengenai 156 obat sirup yang sebelumnya dilarang.

Hal tersebut menjadi tanda bahwa masyarakat sudah bisa mengoknsumsi obat cair tersebut. Sekaligus dari pernyataan Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril memastikan dari 156 obat cair tersebut tidak memakai Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, hingga Gliserin ataupun Gliserol hingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakainya.

“Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi BPOM” kata Mohammad Syahril pada keterangan resmi, Selasa 25 Oktober 2022.

Baca : Pemerintah Ingin Produksi Mobil Listrik Capai 600 Ribu Unit di 2030, Simak Datanya Berikut

Adanya informasi resmi tersebut pihak dokter dan tenaga kesehatan bisa membaut resep kembali dan beri obat tersebut didasarkan pada pengumuman BPOM terhadap 133 jenis obat dan 23 merek obat.

Dokter maupun tenaga kesehatan saat ini bisa membuat resep dan memberi obat yang sudah tersedia tercantum di lampiran 2 BPOM sampai akhirnya mendapat pengujian dan diumumkan lebih lanjut dari BPOM.

Baca Juga : Prabowo Subianto Dapat Penghargaan Indonesia Awards 2022, Simak Infonya

“12 Merek obat yang mengandung zat aktif asam valproat, sildenafil, dan kloralhidrat bisa digunakan, tentu pemanfaatannya harus melakukan monitoring terapi oleh tenaga kesehatan,” kata Syahril.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments