Thursday, March 28, 2024
spot_img
HomeTechnologyBegini Cara Perpanjang STNK Melalui Aplikasi SIGNAL

Begini Cara Perpanjang STNK Melalui Aplikasi SIGNAL

INAKINI.COM – Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini menjadi semakin mudah dengan menggunakan aplikasi SIGNAL. SIGNAL adalah singkatan dari Samsat Digital Nasional yaitu aplikasi untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara online dengan aman dan mudah.

Aplikasi SIGNAL dapat digunakan masyarakat untuk pelayanan:

  1. Pengesahan STNK Tahunan
  2. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  3. Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Secara digital aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) – Kementerian Dalam Negeri Indonesia (Kemendagri) dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi.

Hal ini di integrasikan secara nasional sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan (Artificial Inteligence atau AI) menggunakan aplikasi berjenis mobile platform untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital sekaligus mengakomodir kepentingan berbagai pihak yang terkait (Bapenda, Jasa Raharja dan Bank Pembangunan Daerah) tanpa mengabaikan fungsi pengawasan regident kepemilikan kendaraan yang menjadi salah tugas utama Polri.

Sistem pada aplikasi Signal memungkinkan untuk dilakukannya verifikasi identitas pemilik ranmor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KTP elektronik di Kemendagri.

Cara Perpanjang STNK Lewat SIGNAL

  1. Download aplikasi SIGNAL di Play Store Android dan App Store
  2. Lakukan registrasi sesuai data yang diminta
  3. Verifikasi e-KTP dan foto wajah untuk penyesuaian data
  4. Aplikasi akan mengirimkan kode OTP melalui SMS dan link aktivasi melalui email
  5. Aktivasi link yang dikirimkan
  6. Setelah aktivasi, log in kembali
  7. Tambahkan data kendaraan bermotor yang meliputi: Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor, 5 Digit terakhir nomor rangka
  8. Untuk proses perpanjangan STNK, klik pendaftaran pengesahan STNK
  9. Pilih pelat nomor kendaraan yang ingin diproses perpanjangan STNK
  10. Masukkan data-data, termasuk alamat pengiriman
  11. Konfirmasi data dan lakukan pembayaran

Sekadar informasi, perpanjangan STNK yang bisa dilakukan secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran SKKP PKB. Selamat mencoba!

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments