Terdapat 16 parpol yang mana satu partai terdaftar sebagai peserta Pemilu 2019 lalu.
Partai tersebut yakni Partai Beringin Karya atau Partai Berkarya.
Terdapat dari 15 partai lainnya adalah partai baru. Mereka adalah Partai Demokrasi Republik indonesia ataupun PDRI, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, (IBU) hingga Partai Reformasi, Partai Pelita, dan Partai Karya Republik atau Pakar.
Berikutnya masih ada Partai Bhinneka Indonesia, Pemersatu Bangsa, Partai Pandu Bangsa, Partai Negeri Daulat Indonesia, Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Kongres, dan Partai Kedaulatan.
Baca Juga : Pemerintah Bukukan Dividen BUMN Rp 37,9 Triliun Hingga 31 Juli 2022
Sedangkan masih ada 24 parpol yang mampu melengkapi berkas pada masa-masa pendaftaran.
Sedangkan KPU sendiri melakukan verifikasi administrasi terhadap parpol-parpol tersebut.
Terdapat sebanyak 24 parpol telah melengkapi berkas di masa pendaftaran. Sedangkan dari KPU sendiri telah melakukan verifikasi administrasi terhadap parpol tersebut.
Baca juga : Perubahan Terbaru SE Satgas Tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri