“Berdasarkan Self Assessment Vaksin Covid-19 Indonesia ini berdasarkan pada bahan baku, penelitian dan pengembangan, proses produksi, dan proses pengemasan. Berdasarkan perhitungan, vaksin ini memberi angka 79.5% jauh di atas angka TKDN standar yakni 40%,†kata Rifa.
Rifa juga menambahkan adanya tingginya komponen untuk produksi vaksin dalam negeri tersebut memberi manfaat bahwa saat ini Indonesia bisa dan mempunyai kompetensi tidak kalah dengna negara maju untuk proses pembuatan vaksin Covid-19.
Tidak hanya itu, Indonesia juga akan jadi negara ke 6 yang bisa memproduksi sendiri vaksin Covid-19. *
Baca Juga : Hingga Juli 2022, Penerimaan Pajak Capai Rp 1.028,46 Triliun