“Kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, selanjutnya kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp 7.8 miliar sehingga total semuanya Rp 34.573.069.200 miliar,†kata Helfi.
Pihak Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan juga mengatakan bahwa dari pihaknya sendiri telah berhasil memeriksa semua saksi termasuk saksi ahli.
Helfi juga menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan Ahyudin sebagai mantan pemimpin ACT juga masih ditindaklanjuti.
Baca Juga : 60% Gelombang Pertama Pulang Ke Tanah Air, 73 Jemaah Wafat
“Berdasarkan fakta hasil penyelidikan bahwa saudara A yang memiliki peran sebagai pendiri dan ketua yayasan ACT dan pembinda dan juga pengendali ACT dan badan hukum terafiliasi ACT,†kata Helfi.
Terdapat penjelasan secara langsung bahwa perbuatan dari tersangka Presiden ACT Ibnu Khajar tersebut mendapatkan gaji hingga fasilitas lain yang sudah terafiliasi bersama ACT.
Selain itu Hariaya Hermain juga disebutkan sebagai pembina ACT yang mana mempunyai jabatan tinggi lainnya termasuk mengurusi arus keuangan.