Friday, April 26, 2024
spot_img
HomeEntrepreneurAturan Terbaru! Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan Hutang, Simak Faktanya

Aturan Terbaru! Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan Hutang, Simak Faktanya

INAKINI.COM – Breaking News bahwa saat ini telah terdapat perubahan ataupun inovasi di bidang perbankan yang mana kekayaan intelektual bisa dijadikan agunan ataupun objek jaminan utang.

Penerapan aturan tersebut dianggap sebagai angin segar bagi pelaku ekonomi kreatif karena dapat mengajukan pembiayaan keuangan ke pihak bank.

Presiden Joko Widodo tepat pada 12 Juli 2022 menandatangani seputar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Alhasil dari Hak Kekayaan Intelektual atau HKI sudah bisa dijadikan agunan atau objek jaminan hutang ke pihak perbankan.

Bisa dikatakan dari aturan tersebut, banyak pelaku ekonomi kreatif bisa mengajukan pembiayaan keuangan bank hingga lembaga keuangan non bank.

Penggunaan kekayaan intelektual sebagai agunan hutang tersebut dirasakan sebagai inovasi baru di sektor keuangan perbankan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments