Friday, April 26, 2024
spot_img
HomeEntrepreneurAturan Terbaru! Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan Hutang, Simak Faktanya

Aturan Terbaru! Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan Hutang, Simak Faktanya

Bentuk Aturan Kekayaan Intelektual Untuk Fungsi Agunan

Dapat diperhitungkan bahwa sektor kekayaan intelektual tersebut dimaksudkan sebagai satu kekayaan yang lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Beberapa pengertian diartikan sebagai daya cipta, rasa, dan karsanya hingga memberi wujud produk teknologi, seni, sastra, dan ilmu pengetahuan.

Bentuk kekayaan intelektual tersebut menjadi objek jaminan hutang hingga tercatat ataupun terdaftar di kementerian terkait.

Selain itu HKI sebagai agunan pinjaman juga perlu memenuhi persyaratan dikelola secara mandiri ataupun haknya sudah dialihkan ke pihak lain.

Baca Juga : ACT Gunakan 34 M dari Total Rp 138 M Sumbangan Boeing, Ini Rinciannya

Bentuk poin dari jaminan utang perlu dilaksanakan di tiga bentuk. Pertama jaminan fidusia, hingga pengalihan hak milik sebuah benda atas kekayaan intelektual.

Sedangkan ada bagian kontrak di kegiatan ekonomi kreatif hingga tersedianya surat perintah untuk diterima pihak pelaku ekonomi kreatif.

Terakhir tersedianya hak tagih di aktivitas ekonomi kreatif diartikan sebagai hak royalti diwajibkan untuk dibayarkan pengguna lagu untuk komersial.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments