Thursday, April 25, 2024
spot_img
HomeViralsPresiden ACT Resmi Menyandang Status Tersangka Kasus Penyelewengan Dana, Ini Faktanya

Presiden ACT Resmi Menyandang Status Tersangka Kasus Penyelewengan Dana, Ini Faktanya

INAKINI.COM – Kabar terbaru, pihak Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah resmi menetapkan mantan Presiden ACT yakni Ahyudin dan juga Presiden ACT, Ibnu Khajar sebagai tersangka.

Penepatan status tersangka oleh dua terdakwa atas kasus penyelewengan pengelolaan dana. Tidak hanya dari subjek tersebut, tetapi pihak Bareskrim juga menetapkan dua tersangka lain yakni inisial HH dan NIA.

“A, IK, HH, dan NIA yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam keterangan pers berlokasi di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan pada Senin 25 Juli 2022.

Baca Juga : Nasihat Ridwan Kamil ke Baim Wong, : Tidak Semua Dilihat Dari Sisi Komersial

Pihak Bareskrim sendiri telah mengusut dugaan mengenai penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tepat pada tahun 2018 lalu.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments