INAKINI.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) – Kementerian Keuangan Indonesia (Kemenkeu) mulai menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Menteri Keuangan Indonesia (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara langsung meresmikan peluncuran inovasi tersebut pada Selasa (19/07) di Aula Chakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP, Jakarta.
Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mendemokan login ke aplikasi pajak.go.id menggunakan NIK sebagai tanda mulainya perubahan besar tersebut.
“Wajib pajak orang pribadi kini dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Dengan begitu, masyarakat diberikan kemudahan tidak perlu repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak karena integrasi NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berjalan,†ujar Dirjen Pajak seperti dikutip dalam rilisnya pada Selasa (19/07).
Dalam momentum puncak perayaan Hari Pajak tahun 2022 ini, DJP juga merilis berbagai kemudahan, yaitu:
- launching NIK sebagai NPWP
- Situs pajak dwibahasa (bilingual website) www.pajak.go.id dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
- Validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) oleh Notaris/PPAT secara online sehingga mempermudah pelaksanaan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan
- Buku PEN 2021
Dalam kesempatan tersebut, Menkeu dan Dirjen Pajak memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pemangku kepentingan yang dinilai telah memberikan sumbangsih luar biasa kepada DJP selama ini, khususnya dalam reformasi perpajakan.
Acara puncak perayaan Hari Pajak tahun 2022 dilanjutkan dengan gelar wicara Helmy Yahya bersama Menkeu, Dirjen Pajak, tokoh reformasi Darmin Nasution, dan pengusaha Chairul Tanjung. Obrolan dalam gelar wicara ini membahas seputar reformasi di dunia perpajakan sepanjang perjalanan DJP.