Thursday, April 25, 2024
spot_img
HomeAutomotiveSiap-Siap, Kendaraan Bermotor Tidak Bayar Pajak 2 Tahun Akan Dihapus Datanya

Siap-Siap, Kendaraan Bermotor Tidak Bayar Pajak 2 Tahun Akan Dihapus Datanya

INAKINI.COM – Setiap kendaraan bermotor diwajibkan membayar pajak setiap tahun ataupun dalam waktu lima tahun sekali.

Kabar  terbaru bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak membayarkan pajaknya selama 2 tahun maka pihak berwenang akan menghapus data kendaraan.

PT. Jasa Raharja telah mendukung semua keputusan Polri terutama dalam menindak tegas pemilik kendaraan yang tidak membayarkan pajak kendaraan bermotor dalam kurun 2 tahun secara berturut-turut.

Baca Juga : Sistem Perpajakan Indonesia Bakal Serba Digital Mulai 2024

Peraturan tersebut mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mana membahas seputar peraturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74. Kendaraan yang telah dua tahun berturut-turut tidak membayar pajak akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan.

Untuk penerapan penghapusan data kendaraan tersebut pihak Korlantas Polri masih melakukan beebrapa tahapan sebelum data kendaraan benar-benar dihapus secara total.

Menanggapi hal tersebut banyak pengendara dan pemilik kendaraan bermotor memberi tanggapan baik itu dalam hal mendukung atau sebaliknya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments