Wednesday, May 1, 2024
spot_img
HomeNewsMenag, Yaqut Cholil Qoumas Rilis Panduan Kurban 1443 Hijriah, Begini Aturannya

Menag, Yaqut Cholil Qoumas Rilis Panduan Kurban 1443 Hijriah, Begini Aturannya

  1. Jenis hewan terbank diantarnaya sapi, kerbau, kambing dan unta.
  2. Memiliki cukup umur diantaranya minimal umur lima tahun, sapi dan kerbau memiliki umur minimal 2 tahun, dan kambing minimal 1 tahun.
  3. Kondisi hewan dalam keadaan sehat diantaranya :
  4. Tidak memperlihatkan gejala klinis PMK baik itu lesu, lepuh di permukaan selaput mulut ternak baik itu lidah, hidung, sampai teracak ataupun kuku.
  5. Tidak mengeluarkan lendir ataupun air liur berlebihan.
  6. Tidak memiliki kecacatan diantaranya pincang, buta, patah tanduk, putus ekor, ataupun mengalami kerusakan pada area daun telinga.

Sedangkan dari waktu penyembelihan hewan kurban disesuaikan diantaranya pada waktu Hari Raya Iduadha dan hari tasyrik 11,12, dan 13 Zulhijjah.

  • Proses dari penyembelihan hewan kurban dilakukan di RPH.
  • Untuk memberi batasan jumlah dan jangkauan sampai kapasitas RPH, maka penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH sesuai dengan ketentuan seperti berikut :
  • Melakukan proses penyembelihan hewan kurban di area lebih luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait.
  • Proses penyelenggaraan harus membtasi kehadiran pihak selain petugas, dan proses penyembelihan perlu didampingi orang yang berkurban.
  • Petugas juga menerapkan protokol kesehatan ketika melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, hingga distribusi daging.
  • Harus ada kepastian dari kesehatan hewan kurban dengan koordinasi dengan dinas ataupun instansi terkait.
  • Penyembelihan dilakukan oleh petugas berkompeten dan sesuai dengan syariat Islam.
  • Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan SE Menteri Pertanian mengenai proses kurban dan pemotongan hewan di situasi wabah penyakit mulut dan kuku.
  • Setiap Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemeag Kabupaten/Kota dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan harus melakukan pemantauan pelaksanaan dari Surat Edaran Menag tersebut.
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments